Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari


ganyangnews.Com _ Pekanbaru, Rumbai 01-07-2025, pada tanggal 02-06-2025 petugas PNM melakukan tindakan pengambilan paksa terhadap sepeda motor jenis Supra X dari salah satu nasabah di wilayah Umban Sari. Pengambilan dilakukan di dalam rumah yang kondisi terkunci, sehingga petugas masuk ke properti tersebut melalui jendela tanpa izin dari pemiliknya.


Proses pengambilan ini disaksikan langsung oleh RW 9 Umban Sari, Bapak Yulismanar, dan anggota kelompok nasabah yang hadir di lokasi saat kejadian. Menurut informasi, nasabah tersebut memiliki pinjaman sebesar Rp8.000.000,00 sejak bulan November 2024, dengan skema cicilan Rp215.000,00 per dua minggu selama dua tahun. Namun perlu dicatat bahwa dalam keterangan ini disebutkan bahwa sepeda motor tidak termasuk barang agunan (jaminan).


Selain itu, nasabah mengalami tunggakan sebanyak 6 angsuran. Oleh karena itu, petugas melakukan pengambilan paksa untuk menyelesaikan piutang yang tertunggak tersebut. " Motor saya di ambil dalam rumah pintu terkunci dari dalam pak,mereka masuk melewati jendela depan rumah terus membuka pintu. Perlu diketahui pak Anggota group nasabah,petugas PNM dan di saksikan oleh RW 9 Yulismanar" ujar Yuliani 


Dasar Hukum dan Aspek Hukum Pengambilan Barang


  

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian jika tindakan pengambilan barang dilakukan tanpa izin dan secara paksa.

Hukum perlindungan hak milik dan properti mengatur bahwa pengambilan barang harus sesuai prosedur dan melalui lembaga peradilan.


Catatan Penting Karena sepeda motor tidak diikat sebagai barang jaminan secara formal, tindakan pengambilan tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Pengambilan barang tanpa izin dan di luar proses hukum bisa berakibat pada tindakan pidana dan perdata.

Bersambung......



Tim -- Red

© Copyright 2022 - ganyangnews.com