Kontroversi Penjualan Lahan Kawasan Hutan Oleh Oknum Desa dan Ninik Mamak

 

ganyangnews.Com _ Desa Mentulik, 10 Mei 2025 - Atas Dasar Stepmen Kepala Desa Pantai Raja Pada Senin 5 Mei 2025, terhambat nya pemasangan patok batas atau pancang yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK No. 11490 Tahun 2024 yang di amanahkan kepada kelompok tani Bersatu Abadi Jaya ( BAJ ) yang di ketuai oleh Bpk Hanafi selaku ketua kelompok.



Pernyataan terbaru yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pantai Raja, saudara Khairul Zaman, telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Hal ini berkaitan dengan tindakan oknum desa yang diduga memperjualbelikan lahan kawasan hutan kepada warga yang mayoritas ber-KTP Pekanbaru. Yaitu M.Yani.Yahya.Bonggos.Hutabarat.Dostor Sihombing.dan Eva Yulisa.


Kami Masyarakat Mentulik keberatan atas Stepmen yang di keluarkan oleh Kades Desa Pantai Raja saudara Khairul Zaman karena semenjak tahun 2005 masih dalam HGU PT. Rimba Seraya Utama wilayat atau wilayah desa Mentulik dan desa Bangun Sari yang di duga di jual oleh Ninik Mamak Pantai Raja dan Saudara Khairul Zaman dan Kawan-kawan.



Masyarakat yang merasa dirugikan meluapkan keresahan mereka. Mereka menganggap bahwa tindakan ini tidak hanya ilegal dan juga melanggar hukum. . “Lucunya, mereka dengan berani menjual kawasan hutan tersebut atas nama kelompok tani Mulia Sejahtera. Kami tidak mengerti bagaimana bisa lahan kawasan hutan yang bisa di perjualbelikan dengan begitu saja,” ujar salah seorang warga.


Warga juga menambahkan bahwa mereka memiliki bukti kwitansi yang menunjukkan adanya transaksi penjualan lahan tersebut. “Kwitansi ini adalah bukti nyata bahwa penjualan ini memang terjadi. Dan Kami sebagai masyarakat meminta kepada instansi pemerintah yang terkait Menindak tegas oknum-oknum tersebut untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Masyarakat Desa Mentulik menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan, serta meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum ini. “Kami ingin suara kami didengar dan hak kami sebagai masyarakat tempatan dilindungi,” tutup salah satu warga.

Bersambung .....


Tim red _ gnc

© Copyright 2022 - ganyangnews.com