ganyangnews.com _ Pekanbaru, 15/05/2025 — Hulu Balang Kota Pekanbaru, Dt, Jhon Intan, sangat menyayangkan keberadaan warung harian yang berkedok usaha kuliner di Jl. Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudian togel ilegal. Keberadaan lokasi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Dt jhon Intan mengungkapkan, “Kami sangat menyayangkan adanya warung Harian yang diduga keras digunakan juga tempat judi togel secara ilegal. Ini harus diatasi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat kota Pekanbaru khususnya di bumi Lancang Kuning.”
Hulu Balang mengimbau agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan praktik judi ilegal tersebut. “Kami berharap APH dapat menyikapi dengan tegas dan menutup praktek judi togel ini agar tidak merusak generasi bangsa, serta ketertiban umum di daerah kita,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, kegiatan perjudian togel ilegal melanggar pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang terkait. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan perjudian tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, merujuk pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pelaku yang memfasilitasi, menyelenggarakan, atau memanfaatkan tempat untuk judi ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang cukup berat.
Hulu Balang Kota Pekanbaru tetap berharap agar praktek judi togel ilegal ini segera ditutup demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman di negri melayu ini bagi seluruh masyarakat kota Pekanbaru dan dibumi Lancang Kuning.
Social Header