ganyangnews.Com _Perhentian Raja, 11 Mei 2025 – Sebuah investigasi yang dilakukan oleh awak media mengungkap dugaan praktik jual-beli lahan kawasan hutan yang melibatkan Nahar dan Barisno, di mana dokumen terkait transaksi tersebut ternyata dikeluarkan oleh Camat Kampar Kiri Hilir. Ironisnya, Camat tersebut juga mengemban amanat dari Pelaksana Jabatan (PJ) Kades Mentulik, Marto Saputra.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Perhentian Raja terkait penguasaan tanah milik negara yang berada di kawasan hutan. Tanah tersebut diklaim sebagai milik Kades dan dinyatakan sebagai sempadan dari tanah milik Nahar(warga Pantai Raja) yang telah di jual kepada Syafriadi (Waga Pekanbaru) berdasarkan surat SKGR yg di keluarkan pada tahun 2005.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Kades Perhentian Raja, Khairul Zaman, diduga menguasai lahan kawasan hutan dengan mengklaim hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik negara.
Dari hasil investigasi, awak media berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan terkait tanah di kawasan hutan. Transaksi ini mencuat setelah hak guna usaha (HGU) PT. Rimbas Raya dicabut dan lahan tersebut dikembalikan statusnya sebagai kawasan hutan. Situasi ini semakin menambah rumit karena munculnya konflik antara kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya dan warga Desa Perhentian Raja.
Warga setempat mengungkapkan bahwa mereka tidak terkejut dengan konflik yang terjadi, mengingat adanya dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh individu-individu tertentu. "Kami merasa ada yang tidak beres dengan proses ini. Sudah jelas bahwa konflik ini disebabkan oleh kepentingan segelintir orang yang merugikan masyarakat," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan keterlibatan Camat dalam pembuatan dokumen transaksi ini juga mencolok perhatian publik. Banyak pihak menuntut agar pihak berwenang segera menyikapi laporan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pemerintah daerah.
Masyarakat berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius agar keadilan dan hak-hak mereka sebagai warga dapat terlindungi. Investigasi ini membuka mata publik mengenai praktik jual-beli tanah yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik, sehingga penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan.
Bersambung.....
Red --- gnc
Social Header